berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 25 September 2023

Bantahan PN Tanjungkarang Atas Berita Tidak Berimbang lampung.postkota.co.id


PN Tanjungkarang perlu membuat bantahan atas berita yang dimuat media online  lampung.postkota.co.id Tanggal 6 Juni 2022 jam 10.09 WIB yang ditulis wartawannya berinisial HBM dengan berjudul : MA Akan Diminta Periksa Ketua PN Tk Syamsul Arief

Guna memenuhi standar pemberitaan yang berimbang dan profesional atas berita yang menyesatkan itu berikut ini PN Tanjungkarang menanggapi berita tersebut agar berimbang:

1. Bahwa PN Tanjungkarang menyesalkan  pemberitaan  lampung.postkota.co.id tersebut dengan  judul berita yang misleading  dan celakanya isi berita didalamnya tidak berimbang. Sepenuhnya hanya bersumber dari Robinson Pakpahan sebagai satu-satunya narasumber. Tertulis dalam berita tersebut bahwa Robinson Pakpahan mengancam akan melaporkan Ketua PN Tanjungkarang karena dinilai PN Tanjungkarang sengaja menunda dan membiarkan permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sita eksekusi kliennya Babay Chalimi VS Kohar Wijaya dkk. Bahwa isi didalam berita itu tidak ada sedikit pun konfirmasi ke pihak PN Tanjungkarang terkait tuduhan Robinson Pakpahan tersebut. Sehingga isi narasi berita lampung.postkota.co.id tentu saja tidak memenuhi kode etik jurnalistik yakni:
• Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
• Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
• Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
• Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Bagaimana bisa mediaonline lampung.postkota.co.id yang menggunakan nama besar media "post kota" dengan sejarah panjangnya itu kemudian wartawannya yang berinisial HBM bisa memposting berita tidak berimbang seperti ini?. Adakah pimpinan media Post Kota di Jakarta mengetahui kualitas wartawannya seperti ini? adakah wartawannya selama ini sudah diberi pengetahuan teknis tentang bagaimana membuat berita yang memenuhi kualitas tajam dan berimbang?. PN Tanjungkarang tentu perlu mengingatkan agar lampung.postkota.co.id kembali mengingat tujuan filosofis dari media pemberitaan adalah Mencerahkan. Bukan membuat berita yang belum terkonfirmasi kepada sumber lainnya. Apalagi Ketua PN Tanjungkarang dahulu sekali pernah menjadi bagian dari koran Post Kota di Jakarta.

2. Karena lampung.postkota.co.id tidak memberikan kesempatan untuk menjelaskan tuduhan Robinson Pakpahan dalam pemberitaannya di hari senin tanggal 6 Juni 2022 Jam 10.09 WIB tesebut dan terkesan sengaja memberikan panggung buat Robinson Pakpahan secara sepihak bebas menyampaikan tuduhannya tanpa dasar maka PN Tanjungkarang menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 5, Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Serta meminta Lampung.postkota.co.id memuat bantahan ini  secara proporsional dengan judul yang proporsional agar adanya berita yang berimbang sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik yaitu:
• Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
• Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Bahwa apa yang dimuat oleh Lampung.postkota.co.id sebenarnya sudah pernah juga ditulis oleh media lain (saat itu PN Tanjungkarang diberi kesempatan untuk mengklarifikasi tuduhan-tuduhan tersebut) terkait keinginan Pengacara Babay Chalimi agar putusan perkaranya di eksekusi (silakan googling). PN Tanjungkarang menjelaskan berulang bahwa tidak ada permohonan eksekusi yang diajukan oleh siapapun pemohonnya yang tidak diproses oleh PN Tanjungkarang asal syarat-syarat formil untuk itu telah dipenuhi. 

Bahwa saat itu yang bicara di media adalah Pengacara Amrullah bukan Robinson Pakpahan. PN Tanjungkarang hanya meminta agar pengacara Babay Chalimi  itu melampirkan Surat Kuasa aseli dari Babay Chalimi. Sekali lagi hanya meminta agar pengacara melampirkan Surat Kuasa aseli dari Babay Chalimi. Jadi sederhana saja jika profesional harusnya langsung dilengkapi. Bukan justru memanfaatkan media untuk "menekan" PN Tanjungkarang melalui media berita agar dirinya mendapat perhatian. Tapi Pengacara Babay Chalimi senang sekali memanfaatkan media dan membuat polemik serta tuduhan tidak mendasar. Harusnya disadari sebagai Pengacara tentu Amrullah dan Robinson Pakpahan CS juga terikat kode etik advokat. Jika Pengacara menggunakan cara-cara yang tidak profesional dan membuat tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar tentu saja organisasi advokat juga dapat menilai tindak tanduk pengacara seperti ini dan mengambil tindakan untuk itu dalam sidang etik profesi berdasarkan laporan orang-orang yang dirugikan karenanya.

3. Bahwa kemudian beberapa waktu lalu pengacara Amrullah (rekan satu kantor Robinson Pakpahan) mengatakan di media dirinya tidak mau berpolemik dan akan membuat Surat Kuasa guna permohonan eksekusinya tersebut. Lalu permohonan eksekusi atas putusan perkara Babay Chalimi VS Kohar Wijaya dkk yang diajukan Amrullah (rekan satu kantor Robinson Pakpahan) diajukan ke PN Tanjungkarang tanggal 8 April 2022. Kemudian PN Tanjungkarang meminta Amrullah CS untuk melengkapi surat kuasa dari Prinsipal yakni Babay Chalimi. Bahwa saat itu Amrullah juga menggunakan media online lain membuat rilis berita seolah PN Tanjungkarang tidak memproses permohonannya. Lalu PN Tanjungkarang menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana maupun perdata setiap tahapan dalam proses perkara diperlukan adanya Surat Kuasa Prinsipal jika permohonan diajukan oleh Advokat. Misalnya saat tahap persidangan tentu Advokat jika mewakili kliennya harus menunjukan Surat Kuasa dari Prinsipal yang diwakilinya. Begitu juga saat upaya Banding dan Kasasi maka advokat perlu memperbaharui Surat Kuasanya. Begitu pun saat meminta pelaksanaan eksekusi. Seluruh Advokat pasti tahu tentang hal ini. Lalu kenapa Robinson Pakpahan dan Amrullah sepertinya berat sekali mendapatkan Surat Kuasa tersebut. Meskipun belakangan akhirnya Amrulah menginsyafi dan akan memperharui Surat Kuasa dari kliennya Babay Chalimi.

4. Bahwa kemudian pada tanggal 24 Mei 2022 Pengacara Amrullah yang mengaku sebagai Kuasa dari Babay Chalimi membawa surat kuasa yang baru guna melengkapi permohonannya. Saat itu juga PN Tanjungkarang langsung memprosesnya dan berkas sudah naik di meja Panitera PN Tanjungkarang untuk di laksanakan terkait tahapan Aanmaning (teguran) terhadap termohon Kohar Wijaya Dkk. Jadi proses Aanmaning sedang dipersiapkan dimana surat-surat panggilan sudah dibuat tinggal dilayangkan saja. Tapi selagi proses pelaksanaan Aanmaning ini mau dijalankan Pengacara Robinson Pakpahan menuduh PN Tanjunggkarang kembali dengan tuduhan tidak mendasar melalui pemberitaan media online akan tetapi PN Tanjungkarang tidak pernah bosan untuk meluruskan tuduhan-tuduhan bohong tersebut.

5. PN Tanjungkarang tidak pernah menghambat terkait permohonan eksekusi. Sejak Syamsul Arief menjadi Ketua PN Tanjungkarang di bulan Maret 2022 proses eksekusi perkara perdata justru telah disederhanakan dan dipermudah proses administrasinya. Sehingga pelaksanaan eksekusi sudah terlaksana lebih dari 45 berkas perkara perdata dan pencari keadilan telah mendapatkan hak-haknya.

6. PN Tanjungkarang sangat menyesalkan motif dari Pengacara Babay Chalimi yang selalu memanfaatkan media online untuk menekan secara sepihak guna terpenuhi segala keinginannya tanpa memberi pemahaman kepada media onlie tersebut kendala yang sebenarnya. Harusnya Robinson Pakpahan dan Amrullah cs sepenuhnya bersandar saja pada profesionalismenya sebagai advokat dengan menguasai hukum acara yang berlaku. Tidak perlu merasa dirinya istimewa karena mereka terbiasa menggunakan media pemberitaan untuk memaksakan segala keiinginannya. Kiranya Lampung.postkota.co.id bisa memahami masalah ini dan memuat berita berimbang terkait hal ini. Demi profesionalisme dan tujuan filosifis jurnalisme yakni mencerahkan bukan menggelapkan. Tentu kami berdoa kedepan lampung.postkota.co.id berikhtiar untuk menjadikan media ini sebagai media yang pemberitaanya berimbang dan profesional. Memenuhi standar jurnalistik sebagaimana aturan UU dan kode etik jurnalis.

Hendri Irawan, SH.
Humas PN Tanjungkarang.

Berita Lainnya

end_script -->
Skip to content