berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 25 September 2023

KPN Tanjungkarang Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan


Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Selasa (19/7). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar, dan dipotong ” di Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya akan musnahkan,”

Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Syamsul Arief, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya sangat mendukung atas apa yang telah dilakukan pihak kejaksaan khususnya bersama-sama turut dalam melakukan pemberantasan terhadap narkoba.

“Barang bukti yang telah dimusnahkan pihak kerjaksaan ini merupakan barang bukti yang telah berkeuatan hukum tetap berdadarkan putusan pengadilan. Kami sangat mendukung karena kegiatan ini bentuk dari transparansi hukum dalam sistim peradilan pidana bahwa jaksa adalah sebagai eksekutor,” katanya.

Berita Lainnya

end_script -->
Skip to content