berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 25 September 2023

Lagi, PN Tanjungkarang berhasil mengeksekusi Putusan perkara PHK Buruh


 

Akhirnya hari yang ditunggu-tunggu pun tiba, Ahmad Budi Dermawan sosok pria yang pernah bekerja sub kontrak pada dua Perusahaan yakni PT. Summit Otto Finance dan PT Prima Karya Sarana Sejahtera akhirnya menerima pembayaran pesangonnya. 

Dengan langkah yang pasti, hadir pada sidang Aanmaning Rabu Tanggal 06 April 2022 dengan didampingi Kuasanya Ponijan dari DPC F HUKATAN KSBSI berhadapan dengan Kuasa Termohon yakni Kuasa Termohon 1 Zulfa dari PT.Summit Otto Finance dan Ahmad Kurniawan dari PT Prima Karya Sarana Sejahtera sepakat secara sukarela patuh memenuhi bunyi Putusan Pengadilan Negeri/ Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungkarang Kelas 1A  Nomor :36/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk juncto Putusan Kasasi Nomor 664/Pdt.Sus-PHI/2021.

 

Sempat mengalami perundingan yang alot antara kedua belah pihak akhirnya pihak pemohon eksekusi aanmaning sebagaimana penetapan Aanmaning Nomor 6 / Pdt.Sus-PHI-Eks/2022/PN.Tjk itu bisa bernafas lega. Hal ini dikarenakan kedua perusahaan secara tanggung renteng  sepakat melakukan pembayaran pesangon yang dituntut pada sidang Aanmaning yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bapak Syamsul Arief, S.H.,M.H, didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bapak Drs. Asmar Josen, S.H.,M.H dan Panitera Muda PHI Bapak Engli Thirta Satria, S.H.,M.H,  tersebut.

Meski sempat perundingan berjalan alot dari dua kali sidang Aanmaning namun akhirnya pihak termohon berhasil diyakinkan oleh Ketua Pengadilan  Negeri Tanjungkarang, Syamsul Arief. Syamsul menjelaskan beberapa konsekwensi hukum bila putusan tidak dilaksanakan dan jika dilaksanakan lalu setelah beberapa kali mendapat penjelasan akhirnya pihak termohon secara sukarela mau melaksanakan putusan kasasi atas PHK buruh tersebut.

Tentu saja hal ini membuat  principal pemohon Ahmad Budi Dermawan sangat bahagia dan terharu mengingat hak-haknya yang selama ini diperjuangkan akhirnya dapat diraih.  Apresiasi patut disanjungkan kepada kedua perusahaan tersebut yang secara elegan mau melakukan pembayaran sebagaimana bungi putusan pengadilan. "Saya salut dengan PT.Summit Otto Finance dan PT Prima Karya Sarana Sejahtera yang mau secara elegan dan sukarela membayar pesangon mantan pekerjanya sebesar  kurang lebih Rp. 64 juta ini. Dari sisi Pemohon tentu ini sangat berharga dan dari sisi perusahaan meskipun bunyi putusan menghukum tapi dengan kepatuhan perusahaan melaksanakan isi putusan pengadilan justru memberikan efek kemenangan bagi perusahaan. Kedua perusahaan ini patuh hukum. Nilai kepatuhan dan keeleganan dua perusahaan ini nilainya lebih dari nilai yang dibayarkan itu. Kedua perusahaan adalah teladan dan panutan dalam kepatuhan hukum" Pungkas Syamsul, mantan Ketua PN Depok tersebut. (Engli TS)

Berita Lainnya

end_script -->
Skip to content